Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan. foto: Holid/oganilir.co--

Delapan terdakwa dalam kasus ini telah vonis di  Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.

BACA JUGA:2 Kematian Tak Wajar, Pria Seperti Tertidur di Pasar Gandus dan Selendang Akhiri Hidup Gadis di Pagaralam

Delapan terdakwa, yang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara,  M Ali Asek,  Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara. 

Terdakwa  Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Masuk di Babak Kedua Maroko Tetap Unggul 1-0 Atas Portugal, Singa Atlas Melaju ke Semi Final

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Masuk di Babak Kedua Maroko Tetap Unggul 1-0 Atas Portugal, Singa Atlas Melaju ke Semi Final

Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.

Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.

"Untuk kasus Bawaslu Muratara, kami masih menunggu hasil banding. Delapan orang dalam kasus ini masih ditahan dan berstatus terdakwa," tambah Hamdan lagi. 

BACA JUGA:Hakim Ditangkap Maling Tutup Tangki, Pelaku Tahu Harganya Mahal Rp 15 Juta, Laku Jutaan, Dijual di Pasar Cinde

Dijelaskannya, alasan kenapa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melakukan upaya  hukum banding. Yang pertama, putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan. 

Sumber: