Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku
![Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku](https://oganilir.disway.id/upload/001af3ba23a4ce1d2ef178da2b80150d.jpeg)
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan. foto: Holid/oganilir.co--
Delapan terdakwa dalam kasus ini telah vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.
Delapan terdakwa, yang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara, M Ali Asek, Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara.
Terdakwa Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.
Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lainnya dari Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Muratara dijatuhi hukuman berbeda, terdakwa Tirta Arisandi dihukum 4 tahun penjara dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp625 juta, subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Hendrik, dijatuhi pidana hukuman 3,5 tahun penjara dengan pidana tambahan wajib mengganti kerugian negara Rp281 juta subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Aceng Sudrajat dihukum lebih tinggi dari dari para terdakwa lainnya, yakni 4,5 tahun penjara, karena dinilai oleh majelis hakim terdakwa Aceng Sudrajat pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat penyidikan berlangsung.
Untuk dua terdakwa selanjutnya, yakni Siti Zahro divonis pidana 3,5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp22 juta subsider 2 tahun penjara, dan Kukuh Reksa Prabu dengan pidana 3 tahun penjara dengan pidana tambahan uuang pengganti Rp45 juta subsider 1 tahun penjara.
"Untuk kasus Bawaslu Muratara, kami masih menunggu hasil banding. Delapan orang dalam kasus ini masih ditahan dan berstatus terdakwa," tambah Hamdan lagi.
Dijelaskannya, alasan kenapa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau melakukan upaya hukum banding. Yang pertama, putusan hakim rata-rata separuh dari tuntutan.
Sumber: