Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

Kejari Lubuklinggau Tuntaskan 2 Kasus Korupsi Diklat Penguatan Kepsek dan dana Hibah Bawaslu dengan 11 Pelaku

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan. foto: Holid/oganilir.co--

Kemudian, sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan, apabila putusan separuh dari tuntutan, maka dilakukan upaya hukum banding. 

Alasan lainnya, kata Hamdan lagi, setelah mencermati putusan hakim, hakim menerapakan pasal yang berbeda terhadap kedelapan terdakwa.

BACA JUGA:Babak Pertama, Prancis Unggul Cepat Atas Inggris, Aurelien Tchouameni Cetak Gol, Les Bleus 1, The Three Lions

"Kami JPU menuntut terdakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan hakim di Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Dikatakannya, selain dua kasus korupsi yang sudah selesai tahap sidang, ada tiga kasus korupsi yang ditangangi seksi pidana khusus. 

Tiga kasus dalam tahap penyidikan tersebut adalah, pertama dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas tahun 2020. 

BACA JUGA:2 Kematian Tak Wajar, Pria Seperti Tertidur di Pasar Gandus dan Selendang Akhiri Hidup Gadis di Pagaralam

"Pengadaan masker saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumsel. Sebelumnya tim BPKP Sumsel telah turun untuk memeriksa kerugian negara," katanya.

Kemudian masih dalam tahap penyelidikan juga, yakni dugaan korupsi humas Muratara dan dugaan korupsi belanja rutin di RSUD Rupit, Muratara. (lid)

 

Sumber: