Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Hotman Paris Disentil Anggota DPR, Kok Baru Permasalahkan Pasal Miras Sekarang, Pasal Itu Sudah Ada Lama

Taufik Basari (dua kanan). foto: dokumen jpnn.--

"Jadi, dengan pasal yang serupa, jika dibandingkan dengan miras (minuman keras) ini, mudah-mudahan justru akan lebih baik KUHP yang sekarang karena ada tambahan lagi dengan semangat di Buku I KUHP baru yang memang membangun suatu hal yang baru," tuturnya.

BACA JUGA:Korupsi Program Selamatkan Rawa Ratusan Miliar, eks Kepada Dinas Pertanian Banyuasin Tersangka dan Ditahan

Menurut dia, hal itu akan lebih baik lagi apabila aparat penegak hukum nantinya memahami betul konsep-konsep di dalam Buku I KUHP yang menjunjung semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Justru implementasi dari delik-delik yang ada dalam Buku II (KUHP) itu akan lebih manusiawi, akan lebih terukur, akan lebih prudent, hati-hati dalam melaksanakannya," kata Taufik. (antara/jpnn)

 

Sumber: