Usai Diperpanjang Masa Jabatan, 314 Kades di OKI Langsung Perpanjang MoU dengan Kejari

Usai Diperpanjang Masa Jabatan, 314 Kades di OKI Langsung Perpanjang MoU dengan Kejari

Hendri Hanafi.--

Usai Diperpanjang Masa Jabatan, 314 Kades di OKI Langsung Perpanjang MoU dengan Kejari 

KAYUAGUNG, oganilir.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa bersama para Kepala Desa se-Kabupaten OKI seiring dengan perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun yang dikukuhkan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi.

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Ddesa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kepala desa agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa dengan dengan baik dan tanpa pelanggaran

"Kita di sini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” kata Kepaala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH pada acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri OKI dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI di pendopo Rumah Dinas Bupati OKI yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, ini Pesan Pj Bupati OKI

Hendri Hanafi melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia di Bdang Intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya penyalahgunaan dana desa bukan untuk melindungi kepala desa untuk melakukan pelanggaran. Melalui program jaga Desa aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dana desa.

"Oleh karena itu, hadirnya program jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desanya," ujarnya.

Sementara itu Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan seluruh Kepala Desa di OKI yang diperpanjang masa jabatannya.

BACA JUGA:307 Kades di OKI Diperpanjang Masa Jabatannya Hingga 2027

"Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi Kejari OKI di bawah pimpinan Bapak Hendri Hanafi SH MH yang telah melaksanakan program Jaga Desa ini. Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh Kepala Desa dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan baik," imbuhnya.

Kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, dia berpesan agar memanfaatkan program ini dengan maksimal agar pengelolaan dana desa tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"Saya berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan desa yakni ADD maupun DD dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat guna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa," pungkasnya.

Sumber: