Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya

Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya

Dewan Pers membantah menerima gratifikasi dari tim Ferdy Sambo saat menerima pengacara keluarga Fedy Sambo di gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022. foto: ilustrasi/net/oganilir.co --

BACA JUGA:Ricuh, Mahasiswa Tak Jadi ke Kantor DPRD Sumsel, Tiba-tiba Bakar Ban di Simpang RS Charitas, Macet Total!

Tertanda Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dan Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi.

Sebelumnya, Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut seperti diajukan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira.

Ia melaporkan Dewan Pers ke Mabes Polri pada Senin 5 September 2022 atas dugaan menerima gratifikasi dari Sambo.

Menurut pelapor, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Pagi Ini, Jenazah Santri Asal Palembang yang Tewas di Ponpes Gontor Diautopsi

Atas tuduhan tersebut, Dewan Pers pun membantah adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

“Jelas tidak (ada gratifikasi),” kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra. (*)

 

 

 

Sumber: rmol.id