Dewan Pers Dipolisikan Teuku Yudhistira, Dituduh Terima Gratifikasi Tim Ferdy Sambo, Ini Bantahannya
Dewan Pers membantah menerima gratifikasi dari tim Ferdy Sambo saat menerima pengacara keluarga Fedy Sambo di gedung Dewan Pers pada 15 Juli 2022. foto: ilustrasi/net/oganilir.co --
Konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Meski demikian, Dewan Pers memastikan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada," tutup keterangan Dewan Pers.
Teuku Yudhistira
BACA JUGA:Banyak Pelatih Gratis Nganggur, Chelsea Pilih yang Mahal, Pengganti Thomas Tuckel Harus Lebih Hebat
Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Mengejutkan, 2 Pelatih Tim Besar Dipecat, Thomas Tuchel Chelsea dan Domenico Tedesco RB Leipzig
3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 ) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
4. Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.
5. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
Sumber: rmol.id