Usaha Membunuh Korban Pertama Kali Gagal, Pelaku Sempat Masuk Penjara, Saat Bebas Dilakukan Lagi dan Berhasil

Usaha Membunuh Korban Pertama Kali Gagal, Pelaku Sempat Masuk Penjara, Saat Bebas Dilakukan Lagi dan Berhasil

Tersangka Romli menjalani pelimpahan tahap II dari Polsek Tanjung Batu ke Kejari OI. foto: andika/oganilir.co--

OGAN ILIR, OGANILIR.CO – Penyidikan kasus pembunuhan bakal calon Kades Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Arpani (53), dinyatakan rampung. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Baru, kemarin melakukan pelimpahan tahap II, tersangka Romli (48), dan barang buktinya ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OI, Kamis, 16 Februari 2023.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi 20 Juli 2022. Subuh itu tersangka menembak korban dengan dua tembakan dari belakang mengenai jantung. 

BACA JUGA:Guru SD Sirah Pulau Padang OKI Dibunuh, Tangan Terikat Mulut Disumpal Handuk, Jasad Disiram Minyak Mau Dibakar

BACA JUGA:Bocah 15 Tahun Bunuh Diri di WC, Ternyata Baru 5 Hari Diserahkan Jaksa ke Panti di Ogan Ilir Kasus Pencurian

Setelah korban tersungkur, tersangka membacok korban empat kali menggunakan parang, mengenai leher dan perut. 

“Korban kejang-kejang. Datang ibunya, terus aku lari,” terangnya.

Bermodal senpi rakitan yang dibelinya seharga Rp4,5 juta dan 10 butir peluru seharga Rp500 ribu, tersangka sudah berencana membunuh korban. 

Lalu latihan menembak di kebun. Kemudian membuat rompi dari kawat, untuk menahan jika korban menyerang.

 

BACA JUGA:Guru SD Sirah Pulau Padang OKI Dibunuh, Tangan Terikat Mulut Disumpal Handuk, Jasad Disiram Minyak Mau Dibakar

BACA JUGA:Bocah 15 Tahun Bunuh Diri di WC, Ternyata Baru 5 Hari Diserahkan Jaksa ke Panti di Ogan Ilir Kasus Pencurian 

 

Motifnya, tersangka dendam karena sering dihina bujang tua oleh korban. 

Sumber: