Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari. --
Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara.
Serta menuntut agar terhadap tiga komisioner untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp165 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
JPU Kejari Lubuklinggau menilai para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (lid)
Sumber: