Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Jauhari. --
“Kami JPU menuntut terdakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan putusan hakim di Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.
Sebelumnyaa JPU Pidsus Kejari Lubuklinggau resmi ajukan banding, atas putusan hakim, terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musirawas Utara tahun 2019-2020.
Diketahui vonis terhadap delapan terdakwa yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar tersebut, dihukum oleh majelis hakim Tipikor Palembang hukuman 3 hingga 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Sidang vonis telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 2 November 2022 lalu.
Delapan orang terdiri dari tiga orang Komisioner Bawaslu Muratara, yakni terdakwa Munawwir divonis 3 tahun 10 bulan penjara, M Ali Asek, Paulina dihukum masing-masing dengan 3,5 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara.
Terdakwa Munawwir Rp160 juta, Ali Asek Rp155 juta dan Paulina Rp160 juta.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi di Bawaslu Ogan Ilir Belum Juga Sidang, Penyidik Masih Melengkapi Berkas
Sumber: