Ini Kronologis Pemerkosaan yang Dilakukan Dokter Residen Anestesi Terhadap Keluarga Pasien RSHS

Tersangka dokter residen Anestesi Priguna Anugerah Prayoga (baju biru belakang). Foto: detik.com--
FK Unpad turut mengutuk keras peristiwa ini. Dekan FK Unpad Yudi Hidayat menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum secara tegas.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," kata Yudi dalam keterangan tertulis.
Polisi Tetapkan Tersangka, Barang Bukti Diamankan
Polisi menetapkan Priguna Anugerah Prayoga sebagai tersangka. Pria asal Pontianak yang kini bermukim di Bandung dan telah berkeluarga itu dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Memasak Mi Instan Sebabkan Batu Ginjal, ini Kata Dokter Penyakit Dalam
Sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk korban dan ibunya, sejumlah perawat, serta saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua set infus, dua sarung tangan, tujuh suntikan, dua belas jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan. (detik.com/dri)
Sumber: