Santri asal Palembang Disiksa di Ruang Andalan Gontor, 2 Tersangka Tendang dan Pukul Dada Korban

Santri asal Palembang Disiksa di Ruang Andalan Gontor, 2 Tersangka Tendang dan Pukul Dada Korban

Salah seorang tersangka penganiayaan hingga korban meninggal di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur digiring polisi saat hendak dirilis di Polres Ponorogo, Senin, 12 September 2022. foto: aji putra/radar ponorogo.--

PONOROGO, OGANILIR.CO – Terungkap sudah. Siapa pelaku yang menyiksa Albar Mahdi (17), santri asal Palembang saat menuntut ilmu di  Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) PONOROGO, Jawa Timur, Senin, 22 Agustus 2022 lalu.

Pelakunya ada 2 orang, senior Gontor, sudah resmi tersangka. Penyidik Polres Ponorogo menetapkan, inisial MFA (18) dan IH (17) sebagai tersangka, Senin, 12 September 2022.

Tersangka IH yang masih 17 tahun masuk ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum, karena masih dibawah umur sama dengan ketiga korbannya.

Tempat kejadian perkara (TKP) penyiksaan terjadi di ruang Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan (Ankuperkap) Gedung 17 Agustus Lantai III Kompleks PMDG Ponorogo, pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Tak Terima Disanksi, ASN di Lebong Bongkar Borok Atasan

Penyidik Polres Ponorogo juga masih mendalami status dokter di RS Yasyfin Darussalam Gontor, yang mengeluarkan surat keterangan kematian AM disebabkan penyakit menular/tidak menular pada 22 Agustus lalu.

‘’Pengembangan bersifat dinamis dan akan kami kembangkan. Sejauh mana akan kami sampaikan berikutnya,’’ janji Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin, 12 September 2022.

Dari berbagai alat bukti, polisi menunjukkan bahwa Albar Mahdi (AM), tewas setelah dianiaya kedua tersangka.  

“Kami tetapkan dua tersangka,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo. 

BACA JUGA:Pria Ini Sembelih Kucing dan Digoreng Buat Hidangan Sarapan Pagi, Disebut Warga Bengkulu Utara

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menganiaya korban karena tidak mengembalikan pasak tenda.

Alat perlengkapan itu sebelumnya dipinjam AM bersama dua korban lain, yakni MN (17), dan RM (18), yang menjadi ketua pelaksana perkemahan Kamis Jumat (perkajum) pada 11-12 Agustus di Lapangan Campursari.  

Perlengkapan itu juga digunakan dalam perkemahan di Wilangan, Sambit, pada 18-19 Agustus.

Penanganan kasus itu, di-back up Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menambahkan, dari keterangan awal, alasannya karena korban menghilangkan patok atau pasak tenda. 

Sumber: