Santri asal Palembang Disiksa di Ruang Andalan Gontor, 2 Tersangka Tendang dan Pukul Dada Korban

Santri asal Palembang Disiksa di Ruang Andalan Gontor, 2 Tersangka Tendang dan Pukul Dada Korban

Salah seorang tersangka penganiayaan hingga korban meninggal di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jawa Timur digiring polisi saat hendak dirilis di Polres Ponorogo, Senin, 12 September 2022. foto: aji putra/radar ponorogo.--

BACA JUGA:Keliru Sebut Sila ke 4 Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Mundur dengan Hati yang Menyesal

Dari situlah, kedua tersangka memanggil ketiga korban ke ruangan Andalan Koordinator Urusan Perlengkapan (Ankuperkap) Gedung 17 Agustus Lantai III Kompleks PMDG Ponorogo, pukul 06.00 pada 22 Agustus.

‘’Kenapa memukul, dendam atau apa? Ini masih kami dalami,’’ ujar Totok. 

Ruangan itu menjadi saksi bisu atas aksi penganiayaan santri senior terhadap ketiga juniornya. 

Tersangka IH memukul paha korban menggunakan patahan tongkat Pramuka. Kemudian meluncurkan pukulan tangan kosong ke dada korban.

BACA JUGA:Ini 23 Pemain yang Dibawa Shin Tae Yong ke Kualifikasi Piala AFC U-20, Ada 6 Nama Terpaksa Dicoret!

Tidak cukup di situ, tersangka MFA menambah hukuman dengan menendang dada korban. Selang 45 menit, korban tak sadarkan diri. 

Dua korban lain, MN dan RM yang juga mendapatkan hukuman yang sama, kemudian membawa korban menuju RS Yasyfin Darussalam Gontor menggunakan becak milik pondok. MFA mengikuti di belakangnya.

Nyawa korban AM tak selamat, meskipun sempat mendapatkan pertolongan medis. Tepat pukul 10.00 mengembuskan napas terakhir. 

‘’Setelah hasil outopsi resmi diterima, akan kami sampaikan. Dari keterangan tersangka, alat untuk memukul di paha, dada dipukul tangan kosong,’’ urainya.

BACA JUGA:Pria Ini Sembelih Kucing dan Digoreng Buat Hidangan Sarapan Pagi, Disebut Warga Bengkulu Utara

Untuk kedua tersangka, disangkakan pasal 80 (3) juncto pasal 76 (c) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 (2) ke 3e KUHP. 

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. ‘’Itu pasal yang kami terapkan, karena satu dari tiga korban meninggal usianya di bawah umur.  Satu pelaku ABH (anak berhadapan dengan hukum),’’ jelasnya.

Di bagian lain, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, bakal mencari keterangan seputar upaya yang telah dilakukan pihak pesantren dalam rentang 15 hari antara kejadian 22 Agustus hingga pelaporan 5 September. 

Juga bakal mendalami apakah selama ini ada upaya yang menghalangi penyelidikan atau menghilangkan barang bukti (BB).

Sumber: