Todong , Saat Mobil Warga Mogok

Todong , Saat Mobil Warga Mogok

peras warga dengan senjata tajam--

OGANILIR.CO- Bagi pengendara yang mengalami mogok  mobilnya, agar berhati-hati , apalagi disuasana tengah malam yang sepi, aksi kejahatan dipastikan mengintai

Seperti dialami  warga yang tengah mogok kendaraan dijalan Lintas Timur Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir pada Senin malam 20 Maret 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wib.

Warga tersebut mengalami aksi pemerasan yang dilakukan Tersangka Johni (36 Tahun) warga  Dusun I Desa Serijabo Kecamatan  Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.

Untung warga tersebut , selamat dari aksi kejahatan Johni, karena saat bersamaan, petugas Polsek Tanjung Raja tengah patroli dan mendapat informasi ada warga yang kena todong dan diperas.

BACA JUGA:Oknum Kapten Kena Sanksi Kemhan dan Mabes TNI Sekaligus, Kasus Todongkan Pistol di Tol Jagorawi

BACA JUGA:Wow, Sudah 765 KM Tol di Sumatera Operasional di Era Jokowi, Hanya Jambi dan Padang Masih Nihil

Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu Tersangka Johni yang tengah melarikan diri sambil membuat sesuatu, upaya penangkapan berhasil , termasuk menemukan benda yang dibuang, ternyata sebuah senjata tajam (Sajam)

Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo mengatakan, membenarkan kalau personinya dari unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah menangkap pelaku tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya Sebagaimana di maksud pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No 12 Tahun 1951.

“Tersangkanya sudah ditangkap atas nama Johni, kedapatan membawa senjata tajam yang digunakan untuk memeras warga yang kendaraannya lagi mogok,’’kata Akp Halim Kesumo.

BACA JUGA:Tol Kapal Betung Tahap II Segera Beroperasi, Sambungkan 3 Wilayah, Kayuagung, Palembang dan Banyuasin

Dimana sebelum dilakukan penangkapan,  Senin 20 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wib personil Polsek Tanjung Raja  yang di pimpin Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Aipda Efri Juliansyah bersama Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan).

Sedang melaksanakan Patroli Hunting Kring Serse, dan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang melakukan pemerasan terhadap Mobil yang mengalami kerusakan pada saat melintas di Jalan Lintas Timur Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten  Ogan Ilir.

Kemudian Team Raja Tikam langsung menuju ke TKP dan menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di dekat mobil yang mengalami kerusakan kemudian personil langsung mendekati pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri.

Kemudian dilakukan pengejaran dan pada saat akan diamankan pelaku membuang pisau dari pinggang sebelah kanan dan di lihat oleh personil kemudian pelaku langsung diamankan berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 20 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit  warna coklat diamankan ke Polsek Tanjung Raja.(sid)

Sumber: