Waduh, 6 Golongan Ini Dicoret dari Kepesertaan Penerima Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT, Siapa Saja?

Waduh, 6 Golongan Ini Dicoret dari Kepesertaan Penerima Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT, Siapa Saja?

6 golongan penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT 2023 bakal dicoret.--

OGANILIR.CO - Berikut ini informasi terkait 6 golongan yang dicoret dari daftar penerima bansos PKH tahap 2 dan BPNT.

Hal ini mengacu pada aturan bansos PKH dan BPNT yang diperbarui, yang mana pada saat ini KPM (keluarga penerima manfaat) PKH dan BPNT masih dalam tahapan verifikasi kepesertaan bansosnya.

Namun ada 6 golongan yang bakal dihilangkan dari penerima bansos.

Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) PKH tahap 2 tahun 2023 akan disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui kartu KKS bank tergabung Himbara.

BACA JUGA:WOW, Uang Kertas Rp 100 Kapal Pinisi Bisa Ditukar Motor Baru, Kolektor Bongkar Faktanya

Sebagian wilayah yang kesulitan akses ke bank atau ATM, akan menerima bansos melalui kantor pos.

Untuk pencairan melalui bank Himbara, KPM diwajibkan membawa kartu KKS yang selama ini digunakan untuk mengambil bantuan.

Sedangkan pencairan melalui Kantor Pos, KPM wajib membawa undangan pencairan tahap 2.

Selain itu KPM juga diwajibkan untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga asli bukan foto kopi.

BACA JUGA:Tembilahan Riau “Negeri Seribu Parit” dan “Negeri Seribu Jembatan’’.

Dilansir dari video yang diunggah kanal Youtube INFO BANSOS pada Kamis 2 April 2023, menyebutkan beberapa KPM ini dicoret kepesertaannya dari penerima bansos.

Melalui Kemensos RI, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait golongan yang tidak boleh diusulkan sebagai penerima bansos.

Beriktu 6 golongan yang resmi dicoret pada tahap 2 ini adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang dalam kartu keluarganya ada yang telah menjadi ASN

Sumber: