Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Tim Pengacara kuasa hukum Iriani mengadukan ke Komnas HAM--

Terbunuhnya secara melawan hukum  Firulazi, suami dari Iriani, yang diduga kuat dilakukan aparatur Polres Lampung Utara yang sebelumnya menangkap dan merampas kemerdekaan korban secara melawan hukum. 

"Tidak ada tanggungjawab yang lain, hanya Polres Lampung Utara yang menangkap dan membawa Firulazi", tegas Muhammad Joni dan Paisal Lubis.

Sebab, faktanya penangkapan tanpa surat-surat yang sah itu dilakukan oleh sekitar empat puluhan (40-an) petugas  Polres Lampung Utara  –yang dibantu aparatur Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Lapor Hotman Paris, Wartawan Palembang Ini Ungkap Kematian Tak Wajar Anaknya: Hai Kapolda Jatim!

"Padahal tidak ada bukti permulaan cukup dan tanpa adanya perlawanan fisik apapun", lanjut pengacara Iriani yang berkantor di kawasan Menteng, Jakarta ini .

"Penangkapan Firulazi nyata-nyata melanggar ketentuan KUHAP dan ketentuan HAM disaksikan jamaah sholat magrib sekitat Jam 18:00 WIB tanggal 26 Januati 2023 dari dalam musalah dekat rumah korban",imbuh Muhammad Joni.

Dan pada saat bersamaan  petugas menggeledah rumah Firulazi dan membawa barang milik Iriani yakni dua telepon seluler  tanpa surat-surat penggeledahan dan penyitaan yang sah sesuai KUHAP. 

BACA JUGA:5 Fakta Imbas Tol Lampung Palembang, Menyedihkan Banyak Rumah Makan Gulung Tikar

"Penangkapan dengan banyak polisi itu aneh, karena tanpa perlawanan fisik,  banyak saksinya dari  jamaah sholat magrib termasuk saksi Yahya, saksi Haswani", kata Muhammad  Joni.

Masih menurut surat kepada Menko Polhukam, nasib Firulazi tidak ada kabar lebih 24 jam. Baru esoknya, Jumat,  27 Januari 2023 sekitar  Jam 22.00 WIB mayat Firulazi dipulangkan  dengan mobil ambulans bertuliskan “RSD Mayjend. HM. Ryacudu”, Kota Bumi, Lampung Utara. 

"Hanya diantar  supir ambulans dan seorang pembantunya, tanpa ada surat-surat resmi apapun, tidak ada surat keterangan kematian,  surat jalan, ataupun Berita Acara dari Polres Lampung Utara maupun RSUD  Ryacudu,  dan tidak ada disertai petugas Polres Lampung Utara yang membawa Firulazi", terang tim kuasa hukum  Muhammad Joni, Paisal Lubis, Irwan Noviatra, M.Haikal Firzuni,  dan Dziqirullah secara bergantian.

BACA JUGA:Di Ogan Ilir, Sudah Ada Bakso Sony Lampung, Lokasinya Dimana Ya ?...

Dalam surat itu diungkapkan, setelah jenazah korban dimakamkan keesokan harinya Sabtu, 28 Januari 2023, keluarga korban didatangi beberapa petugas Polsek Indralaya dan AKP Suhaili yang mengaku Kasat Intel Polres Lampung Utara yang menemui Faturahman, kakak kandung korban dan Harmoko, Kepala Desa Tanjung Seteko.

Menurut Faturahman, maksud kedatangan AKP Suhaili menyampaikan dukacita dan memberikan bantuan uang duka sejumlah Rp 10.000.000.- dan Sembako. Namun tidak berarti damai.

"Keluarga ingin terbunuhnya Firulazi yang ditangkap tak sesuai KUHAP oleh puluhan aparat Polres Lampung Utara diusut tuntas demi keadilan", kata Joni dan Faisal menirukan permintaan Faturahman.

Sumber: