Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Tim Pengacara kuasa hukum Iriani mengadukan ke Komnas HAM--
Untuk itulah, kuasa hukum Iriani minta Menko Polhukam agar Mahfud MD mengingatkan segera ujudkan kepastian hukum yang adil, termasuk restitusi, rehabilitasi, ganti rugi dan santunan yang absah menurut hukum dalam perkara extra judicial killing terhadap Firulazi
"Iriani dan keluarga mendesak agar segera penegakan hukum yang pasti dan adil, jangan sampai terjadi impunitas dan dikankanginya presisi keadilan hukum di negeri ini", tuntas Muhammad Joni.
Seperti diketahui Iriani istri Korban Firulazi menyesalkan, suaminya Firulazi ditangkap tanpa surat penangkapan sesaat usai sholat magrib berjamaah di musala dekat rumahnya, 26 Januari 2023.
Ketika menerobos dan menangkap Firulazi tanpa bekal surat perintah penangkapan menjadi tragedi karena esok malamnya 27 Januari 2023, Firulazi dipulangkan sudah menjadi mayat, dengan penuh luka, memar, bekas aniaya yang mengenaskan.
"Dipulangkan begitu saja tanpa surat kematian yang dibawa dengan mobil ambulans berlabel RSUD Riyacudu, Kota Bumi. Kondisi mayat mengenaskan dan hanya dibungkus kantong mayat bertuliskan 'Identifikasi Polisi' tanpa surat kematian, tanpa kawalan aparat, tanpa petugas medis, hanya sopir dan temannya", terang Iriani (Sid/Ril)
Sumber: