Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Tim Pengacara kuasa hukum Iriani mengadukan ke Komnas HAM--

Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Aparat Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

OGANILIR.CO- Masih ingat dengan peristiwa kematian Firulazi (41 Tahun) warga Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 27 Januari 2023 lalu .

Firulazi merupakan Korban kesewenangan puluhan aparat Polres Lampung Utara dibantu Polsek Indralaya, Korban Firulazi ditangkap karena dugaan melakukan pencurian, namun sehari usai ditangkap, para oknum aparat membawa pulang Korban Firulazi dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Kasus perkara ini ternyata belum juga usai hingga sekarang, bahkan oknum pelakunya belum terkuak, siapa-siapa saja yang terlibat dan dinyatakan Tersangka .

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Kunjungi Rumah Duka Almarhum Firullasi

Karena tidak jelas , Iriani (39 Tahun) istri dari Korban Firulazi  melayangkan surat pengaduan Ke Menko Polhukam melalui tim pengacaranya  Muhammad Joni dan Paisal Lubis, termasuk Irwan Noviatra,  M.Haikal Firzuni,  dan Dziqirullah.


Tim Kuasa Hukum Iriani Korban Firulazi mendatangi rumah Korban--

“Surat sudah Kami antarkan langsung ke Menko Polhukam, dan ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD dengan surat nomor 74/B/J&T/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023, dalam surat yang kami sampaikan ada fakta-fakta Extra Judicial Killing atau penangkapan sewenang-wenang dan melawan hukum tanpa peradilan yang diderita suami Iriani,’’kata Muhammad Joni dan Paisal Lubis.

Dipaparkan kuasa Hukum Iriani, surat pengaduan yang diantar langsung ke kantor Menko Polhukam Mahfud MD yang dikenal gesit dalam perlindungan hukum itu, meminta agar perlindungan hukum yang pasti dan adil atas tindakan Extra Judicial Killing terhadap Firulazi yang meninggalkan 2 putrinya yang masih kecil dan  membebani istrinya Iriani yang pernah mengadu nasib menjadi buruh migran di Malaysia.

BACA JUGA:Polda Lampung Tunggu Hasil Ekshumasi Jasad Firullazi, Belum Ada Tersangka dan Sebab Kematian Segera Diketahui

Menurut Muhammad Joni,  surat kepada Mahfud MD itu meminta agar kepastian hukum yang adil dan tidak lagi tertunda kepastian dan keadilan hukum. 

“Kami juga meminta secara tegas agar Polda Lampung menetapkan Tersangka pelaku dan dalang kejahatan terbunuhnya Firulazi yang sudah terkatung-katung sejak Januari 2023,’’pintanya .

Dilanjutkan Kuasa Hukum Iriani, dalam surat pengaduan tersebut juga dijelaskan  fakta yang diperoleh antara lain, yakni 

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir, Bahas Kendaraan Over Load

Sumber: