Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Dalang Extra Judicial Killing, Oknum Polres Lampung Utara Tidak Terungkap, Istri Korban Lapor Menko Polhukam

Tim Pengacara kuasa hukum Iriani mengadukan ke Komnas HAM--

BACA JUGA:Napi Mantan Pejabat Korupsi Banyak Bebas Bersyarat, Ada Mantan Menteri, Hakim, Gubernur dan Bupati

Menurut advokat Muhammad Joni, perbuatan pembunuhan dengan kejam itu melanggar Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP, Pasal 17 Jo Pasal 18 KUHAP. 

Juga, ketentuan bertentangan Pasal 14 huruf i Jo Pasal Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perbuatan  itu juga melanggar Pasal 10 huruf C Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Menteri Keuangan Kabinet Reformasi Pembangunan Bambang Subianto Meninggal Dunia di RS Pondok Indah

Muhammad Joni menambahkan lagi, perbuatan itu melanggar kepatuhan aparat polisi pada Pasal 13 Ayat 1 huruf e Jo Pasal 15 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Perbuatan tak manusiawi dan melanggar HAM itu juga mengangkangi kebijakan Kapolri sebagaimana angka 11 Surat Telegram Nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

Tentu saja perkara ini berdimensi luas bagi reputasi Polri karena melanggar instrumen HAM Nasional dan Internasional, termasuk Pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 DUHAM, dan Pasal 6 Jo Pasal 7 International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Pasal 9 Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 Jo Pasal 14 Jo Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

BACA JUGA:LPSK Resmi Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Eliezer Setelah Wawancara di Televisi Akhirnya Tayang

Atas peristiwa yang menimpa Firullazi,  menurut Muhammad Joni pihaknya serius menindak lanjuti pelaporan sebelumnya kepada Polda Lampung (06 Februari 2023), Kompolnas (02 Februari 2023), Divisi Propam (03 Februari 2023), Komnas HAM (02 Februari 2023), LPSK (03 Februari 2023).  Namun, lanjut Muhammad Joni,  tidak ada titik terang siapa dalang dan pelaku yang bertanggungjawab,  dan belum ada Tersangka, padahal peristiwa terjadi 27 Januari 2023.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Iriani mendesak dengan mengulang lagi pengaduan kepada Divisi Propam Polri (12 Mei 2023), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (16 Mei 2023), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (22 Mei 2023), Komisi Kepolisian Nasional RI (22 Mei 2023).

Atas pengaduan lanjutan itu,  Polda Lampung memeriksa saksi-saksi.  Gerak cepat dilakukan LPSK yang bertemu Iriani dan keluarga pada 30 Mei 2023 dan 4 Juni 2023.

BACA JUGA:19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?

Namun entah mengapa Polda Lampung belum menetapkan siapa Tersangka. Sebab itu, kuasa hukum Iriani mendesak agar tidak terjadi penundaan keadilan (delayed of justice) dan pengabaian keadilan (denied of justice). 

"Jangan sampai tidak terungkap dalang dan pelakunya atau  menjadi kasus impunitas", tegas Paisal Lubis. 

Sumber: