Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang

Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK saat rilis kasus mucikari seorang oknum guru sekolah dasar (duduk di depan) di kabupaten Rejang Lebong yang dijerat tindak pidana eksploitasi anak. foto: habibi/curupekpsress.com/oganilir.co. --

BACA JUGA:Kalah atas PSMS Medan 2-1, Sriwijaya FC Gagal Rebut Tahta dari Ayam Kinantan

Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

BACA JUGA:Vietnam Tetap Lolos ke Piala Asia, Meski Kalah di Gelora Bung Tomo, Ternyata Runner Up Terbaik

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone. (*)

Sumber: