Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA

Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA

Vanny Yulia Eka Sari. foto: fadli--

 

Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ini menegaskan dan meminta agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bekerja sama membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.

 

Dirinya mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga dapat kooperatif dengan segera memenuhi panggilan sebagai saksi, agar penyidikan perkara ini dapat terang benderang.

 

Selain itu, lanjut Vanny keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lainnya.

 

Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

 

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee? Kejati Sumsel Mengungkapkannya

 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

 

Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu 21 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 Wib.

Sumber: