3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

3 Terdakwa Perampokan Sadis di Banyuasin Lolos Jerat Hukuman Mati

Sidang pembacaan putusan tiga terdakwa perampokan sadis di PN Pangkalan Balai, Kamis 13 Juli 2023. foto: aqda SEG--

Dia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menuntut 3 terdakwa perampokan disertai pembunuhan Kepala Dusun (Kadus) di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati.

 

Karena tindakan terdakwa menurutnya terbilang sadis dan tidak berprikemanusiaan seperti memukul kepala korban bekali-kali menggunakan besi."Meninggalkan rasa trauma pada anak korban. Masyarakat di sekitar menjadi ketakutan atas kejadian itu," terangnya.

BACA JUGA:Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

 

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Danico Wisdana SH mengatakan menghormati putusan majelis hakim tersebut, setelah mempertimbangkan banyak hal yang memberatkan dan meringankan. 

 

"Kita juga akan  berkoordinasi (dengan terdakwa), dan akan menunggu hasil keputusan Jaksa (banding atau tidak)," kata Danico yang juga ketua FBH PERADI Pangkalan Balai. 

 

Dia  sendiri mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas meninggal dunia kedua korban. 

 

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Diborgol Plastik Putih, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Disidang Etik

 

Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17), sedangkan Kevin (42) tewas ditembak saat akan ditangkap oleh Tim Puma Polres Banyuasin. 

Sumber: