Dinas Kebudayaan DIY Sesalkan Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa

Dinas Kebudayaan DIY Sesalkan Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa

Pernikahan anjing di Pantai Indah Kapuk menggunakan adat Jawa. --

Dinas Kebudayaan DIY Sesalkan Pernikahan Anjing Menggunakan Adat Jawa 

YOGYA, oganilir.co - Pernikahan anjing yang digelar dalam acara "The Royal Wedding Jojo  dan Luna" menggunakan adat Jawa beberapa waktu lalu mendapat kecama dari Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Dinas Kebudayaan DIY menyoroti pernikahan anjing yang viral menghabiskan biaya Rp200 juta itu.

 

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu 19 Juli 2023.

 

Dinas Kebudayaan DIY dalam postingan itu menyatakan bahwa upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

BACA JUGA:Sudah 11 Orang Penduduk Muara Dua OKU Selatan di Gigit Anjing Liar.

 

"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," demikian tertulis dalam postingan itu.

 

"Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat/tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY," terangnya.

 

Sumber: