Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA
Tjahyono Imawan saat menjalani pemeriksaan di Kejati beberapa waktu lalu. foto: istimewa--
Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA
PALEMBANG, oganilir.co - Penyidikan kasus akusisi saham anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus berlanjut. Beberapa waktu lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bukit Asam Arsal Ismail dalam lanjutan penyidikan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk.
Putra Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu diperiksa sebagai saksi guna memperkuat alat bukti penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.
Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam penyidikan perkara. Dia mengistilahkan dengan kalimat "Equality Before The Law", yang artinya siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan termasuk jabatan.
"Siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan, kalau ada kaitannya tentu kita minta keterangannya sebagai saksi," kata Dr Noordien Kusumanegara SH MH dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Mantan Dirut PT SBS Ditahan Penyidik Kejati Sumsel
Dikatakannya, dalam penyidikan kasus akuisisi saham anak perusahaan PTBA, pihaknya masih terus menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya. Jika dalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.
"Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi," tegasnya.
Sumber: