Yayang Yoyok Pembunuh Pedagang Sapi di Musi Rawas, Baca Berikut Kronologi Pembunuhan Ruswanto

Yayang Yoyok Pembunuh Pedagang Sapi di Musi Rawas, Baca Berikut Kronologi Pembunuhan Ruswanto

Tampak tersangka Yayang saat diminta mengidentifikasi pakaian korban Ruswanto. Foto kanan: Tersangka Yoyok yang berhasil ditangkap di Malang. foto: dok polres musi rawas/oganilir.co.--

BACA JUGA:Hadis Najafi Aktivis Anti Jilbab Iran Tewas dengan 6 Luka Tembak saat Aksi Demo di kota Karaj Teheran

“Korban kemudian dibuang ke Sungai Lakitan oleh kedua tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp49.000.000 ke Lubuklinggau.

Usai mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing.

Kemudian, pada Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, mayat korban Ruswanto ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan Sungai Lakitan.

BACA JUGA:Tiket Timnas Indonesia vs Curacao Laku Keras, Kuota Ditambah, Waktu Penjualan Diperpanjang

Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin. Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dikuburkan di TPU Lestari, Lubuklinggau.

Hingga, Minggu 11 September 2022 anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya melihat pakaian yang dikenakan, sesuai informasi penemuan mayat di Muara Lakitan.

Sehingga, Senin 12 September 2022 pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.

Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayang Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Negara Rugi Pengering Jagung Dikorupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka

Dari keterangan tersangka Yayang inilah, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, yang pelakunya ia bersama Yoyok.

Kendati awalnya kepada keluarga korban, Yayan mengaku ia menurunkan korban di simpang Puskesmas Sumberhata, usai menjual sapi. Bahkan mengaku korban meminjam uangnya.

Selain menangkap Yayang, hari itu (Selasa, 13 September 2022), jenasah Ruswanto dipindahkan oleh keluarga dari TPU Lestari ke TPU Sukajaya.

“Setelah menangkap Yayang. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyok ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata ia sudah ke Pulau Jawa,” jelas Kasat Reskrim.

Sumber: linggaupos.co.id