Mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Resmi Ditahan, Usai Rugikan RP6.2 M

Mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas Resmi Ditahan, Usai Rugikan RP6.2 M

Foto: Zulkarnain/SEG--

“Kami melakukan penahanan di rutan 20 hari, mulai 2 hingga 21 Agustus 2023.

 

Dengan alasan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana,” tegas Kejari Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Launching Aplikasi Sipungar, Guna Digitalisasi Pemulihan Keuangan Negara

Pihaknya mengungkapkan, dari pemeriksaan audit BPK didapati kerugian sebesar Rp6,2 miliar. Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo.

 

Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Republik atas Undang-Undang Tidak Pidana Unitang.

 

"Untuk modus operandi itu masuk ke ramah teknis. ‘’Barang bukti yang diamankan, belum bisa dibeberkan sekarang,"ujarnya.

 

Kita minta rekan rekan bisa bersabar karena masih proses,” timpalnya.

BACA JUGA:Mantan Kades Ditahan Kejari Banyuasin

Kasus ini sudah diproses sejak beberapa bulan lalu. Awalnya ketiganya dipanggil menjadi saksi. ‘

 

"Namun kali ini statusnya naik menjadi tersangka,’’ ungkapnya.

Sumber: