Jual Keluarga Jadi PMI Ilegal ke Luar Negeri, Wanita di OI Ditangkap Polisi

Jual Keluarga Jadi PMI Ilegal ke Luar Negeri, Wanita di OI Ditangkap Polisi

Foto: istimewa --

Jual Keluarga Jadi PMI Ilegal ke Luar Negeri, Wanita di OI Ditangkap Polisi

 

OGAN ILIR, oganilir.co - Polisi berhasil menangkap Rita Wati (49) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, selaku penjual keluarganya sendiri untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Hal ini diungkapkan oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, ia membenarkan penangkapan itu.

"Benar kami sudah menangkap pelaku yang menjual keluarnya sendiri ke luar negeri," ungkapnya.

Tulus Sinaga mengatakan setidaknya sudah ada 7 korban warga di Kecamatan Payaraman, OI yang termakan bujuk rayu pelaku. Sebanyak 4 orang di antaranya ternyata keluarga pelaku sendiri.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal di Muara Enim

"Tersangka ini melakukan bujuk rayu, mengelabui korbannya untuk bekerja di negara Malaysia. Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini," ujar AKBP Tulus, Jumat 4 Agustus 2023.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso menambahkan, adapun identitas tujuh korban TPPO yakni AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Dari keterangan korban dan juga saksi-saksi, tindakan Rita telah memenuhi unsur pidana TPPO.

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," kata Andi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji yang fantastis, awalnya korban diajak jalan-jalan ke kepulauan Riau dan dipertemukan sama orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan. Di sana, mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya, seperti paspor dan lain-lain.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso rahman Pasang Badge Polisi RW

Karena terdesak ekonomi, korban akhirnya bekerja dengan majikannya masing-masing sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum bekerja, korban dan pelaku membuat kesepakatan tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.

"korban selama 3 bulan akhirnya tak dapat gaji sama sekali. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp41 Juta perbulan," ungkap Andi.

Sumber: