MA Batalkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terjadi Dissenting Opinion Hakim

MA Batalkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terjadi Dissenting Opinion Hakim

Ferdy Sambo.--

Sobandi tak menjelaskan lebih jauh, siapa dua yang dissenting opinion itu. Sobandi pun tak menjelaskan alasan hukum dissenting opinion itu, sebab dirinya beralasan belum mendapatkan salinan putusan kasasi Ferdy Sambo.

 

Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hasilnya, Hakim MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

BACA JUGA:Rupanya Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden dan Kapolri karena 2 Alasan Ini, Arman Hanis Beri Penjelasan

 

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Sobandi.

 

Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, Pengadilan Tinggi sebelumnya telah menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: