KPK Sebut Harun Masiku Berada di Luar Negeri
Harun Masiku.--
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim, tidak ada hambatan dalam mencari dan menemukan DPO kasus korupsi, termasuk Harun Masiku. Politikus PDIP itu sudah 3 tahun lebih tak berhasil ditemukan persembunyiannya.
"Yang pasti tidak ada hambatan ataupun kesulitan ya di dalam pencarian DPO saat ini, tetapi karena memang belum ketemu, kan begitu ya," ucap Ali, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Batalkan Penetapan Tersangka Kepala Basarnas, Mantan Pimpinan KPK Desak Johanis Tanak Mundur
Dia menyatakan bahwa KPK tidak tinggal dalam dalam mencari keberadaan Harun Masiku. Bahkan, KPK sudah melakukan upaya pencarian ke negara lain.
"Apakah ada upaya dari KPK, ya pastinya ada, kami pastikan itu. Kalau kemudian kami diam, kami tidak mencarinya sampai negeri tetangga, ke luar negeri, dan kami juga masuk ke wilayah itu tentu sesuai pengetahuan dari otoritas penegak hukum di sana, kami dibantu di sana, untuk mencari masuk ke wilayah-wilayah dalam rangka pencarian tersangka Harun Masiku itu, ternyata kemudian memang belum ditemukan keberadaannya," klaim Ali.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Komisioner Mengaku Khilaf, Pegawai KPK Surati Pimpinan-Dewas
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sumber: