Wajib Lapor Pertama Kalinya, Putri Candrawathi Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan Mabes Polri

Wajib Lapor Pertama Kalinya, Putri Candrawathi Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan Mabes Polri

Wajib lapor pertama kalinya Putri Candrawathi langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. foto: mabes polri/oganilir.co. --

BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik

Listyo menegaskan, saat ini status Ferdy Sambo adalah masyarakat sipil biasa.

Kepastian itu disampaikan Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 30 September 2022.

“Status FS secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tegas Listyo.

Listyo mengaku, itu setelah dirinya menerima surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!

“Barusan dapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, Setneg, sudah keluar,” ujar Listyo.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang Komisi Etik dan diputus dipecat secara tidak hormat dari Polri alias PTDH.

Akan tetapi, mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian mengajuan banding.

Namun hasil komisi banding malah menguatkan putusan sidang majelis KKEP.

BACA JUGA:Lesti Kejora Mendapatkan Kekerasan Berlanjut dari Rizky Billar, Dibanting dan Dicekik

Artinya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Berbarengan dengan SK pemecatan, giliran Putri Candrawathi ditahan setelah selama ini masih bebas berkeliaran.

Penahanan istri Ferdy Sambo itu setelah Putri melakukan wajib lapor yang pertama kali ke Bareskrim Polri, hari ini.

Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sumber: pojoksatu