Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri untuk memudahkan pelimpahan berkas dan tersangka pada jaksa Kejagung. Tampak Putri Candrawathi foto: net/oganilir.co. --

BACA JUGA:Pria Ini Buktikan Hari Ini di Muratara Memang Tanpa Bayangan, Besok Ogan Ilir dan Palembang

“Terkait dengan saudari PC, hari ini saudari PC melaksanakan wajib lapor,” ungkap Listyo.

Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Hari ini juga kami telah melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi.

Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan bahwa Putri dalam kondisi sehat jasmani dan psikologis.

Seperti diberitakan, pengumuman Putri Candrawathi ditahan disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Laporan hasil pemeriksaan kesehatan Putri itu juga sudah diterima langsung oleh Kapolri.

“Baru saja kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC dalam keadaan baik,” terang Kapolri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan itu, Putri pun langsung dijebloskan ke sel tahanan dan resmi ditahan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan suaminya.

BACA JUGA:Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!

Yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Putri dan juga Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati.

Di sisi lain, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs itu sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung dan akan disidang dalam waktu dekat. 

Ferdy Sambo Bukan Polsi, Bukan Siapa-siapa Lagi

Sumber: pojoksatu