Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi Ditahan untuk Memudahkan Pelimpahan Berkas dan Barang Bukti pada Jaksa

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri untuk memudahkan pelimpahan berkas dan tersangka pada jaksa Kejagung. Tampak Putri Candrawathi foto: net/oganilir.co. --

BACA JUGA:Penjabat Gubernur Papua Barat Polisikan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Putri kemudian digiring untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasilnya, Putri dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologis.

Akan tetapi, Putri tak ditahan di Mako Brimob seperti suaminya, melainkan di Rutan Mabes Polri.

Di sisi lain, berkas perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kasus Sambo Siap Naik Sidang, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Seadil-adilnya dan Seberat-beratnya!

Dengan demikian, keduanya akan disidang dalam waktu dekat bersama tiga tersangka lainnya.

Yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)

 

 

Sumber: pojoksatu