Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu
![Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu](https://oganilir.disway.id/upload/a665505e20e927ceb09ff7c4b6d597c3.jpg)
Arjansyah Akbar. Foto: Khalid SEG--
Tersangka Karlisun saat ini telah ditahan di perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir
Para tersangka diterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Diketahui pula kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 di Bawaslu OKU dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut diperuntukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Arjansyah menjelaskan untuk kerugian negara dalam kasus ini, secara resmi masih menunggu hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Jaksa Periksa Ketua Panitia Cabor Catur
"Namun dari hitungan penyidik estimasi kerugian negara mencapai 4,5 milliar," kata Arjansyah, Senin 28 Oktober 2023.
Sumber: