Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu
Arjansyah Akbar. Foto: Khalid SEG--
Dia juga menjelaskan bahwa peran Karlisun dan Akhmad Widodo sama, yakni sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"K dam AW sebagai PPK menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara untuk memanipulasi surat pertanggungjawaban, serta melakukan pencairan dana hibah tersebut," katanya.
"Sedangkan tersangka M (bendahara) berperan yang melakukan manipulasi, melakukan pengeluaran uang," jelasnya.
BACA JUGA:Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Lengkap, Segera Dilakukan Persidangan
Arjansyah menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka, da hibah untuk mengawasi Pilkada OKU Timur tahub 2020 tersebut diselewengkan.
"Mulai dari kegiatan rapat fiktif, mark-up barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga honor pengawas kecamatan (Panwascam) yang tidak bayarkan," tandasnya.
Honor Panwascam itu yang tidak dibayarkan selama 12 bulan atau satu tahun.
Mengenai aliran dana, Arjansyah mengaku masih melakukan pendalaman. "Makanya kemungkinan ada tersangka lain. Tunggu saja, beri kesempatan penyidik bekerja," pungkasnya.
Sumber: