Aturan Baru IP Mahasiswa di Permendikbudristek Tahun 2023
Foto : LPM Ukhuwah--
Aturan Baru IP Mahasiswa di Permendikbudristek Tahun 2023
oganilir.co - Saat ini Indeks Prestasi (IP) bukan lagi acuan dalam penilaian mata kuliah untuk mahasiswa.
Penilaian mahasiswa kini ada bentuk lulus atau tidak lulus (pass/fail). Ketentuan ini berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas. Contohnya yakni kegiatan Kampus Merdeka maupun uji kompetensi. Nah, mata kuliah pass/fail ini tidak masuk dalam perhitungan indeks prestasi kumulatif (IPK).
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, aturan baru IP ini membuat penilaian indeks prestasi yang kaku tidak lagi dipaksakan pada kegiatan di luar kelas maupun pada uji kompetensi.
BACA JUGA:Sepeda Motor Mahasiswa Sering Jadi Incaran Pelaku Kejahata
"Tadinya diatur secara spesifik: satu SKS tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, kegiatan mandiri 60 menit, semuanya harus ada penilaian, harus ada angkanya yang berkontribusi kepada IPK (indeks prestasi kumulatif). Bapak, Ibu, kekakuan kebijakan ini sudah tidak relevan lagi," kata Nadiem dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa 29 Agustus 2023.
Begini aturan terkait penilaian indeks prestasi (IP) dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:
Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam IP atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)
Bentuk penilaian IP dinyatakan dalam kisaran:
BACA JUGA:Mahasiswa S2 Unsri Peraih IPK 4.0. Tewas Kecelakaan Sebelum di Yudisium
- A setara dengan 4
- B setara dengan 3
Sumber: