10 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Rektorat, Kasus Dugaan Penganiayaan saat Diksar

10 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Rektorat, Kasus Dugaan Penganiayaan saat Diksar

10 oknum mahasiswa UIN Raden Fatah penuhi panggilan rektorat kasus dugaan penganiayaan saat diksar di ruang rapat rektorat Kampus A. foto: adetia/palpos.id--

BACA JUGA:Skor Fantastis Timnas Indonesia U-17 Cukur Guam 14-0 pada Kualifikasi Piala Asia U-17

Dia masih dirawat di RS Hermina Jakabaring. “Kita ingin mencari data dan fakta terkait kejadian yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa saat diksar beberapa hari lalu. Kami juga baru mengetahui kejadian ini setelah baca di media,” ungkap Wakil Dekan III FISIP UIN Raden Fatah ini.

Kun juga menegaskan, saat ini yang dilakukan pihaknya melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran kode etik kemahasiswaan. 

Namun Kun menepis anggapan kalau rektorat kecolongan dengan adanya kejadian ini. “Kami masih mencari data dan fakta termasuk penanggung jawab dari kegiatan ini,” tegasnya.

Dalam kode etik kemahasiswaan jelas disebutkan, jika terjadi pelanggaran dan terlibat tindakan kriminal, maka akan diberhentikan dari mahasiswa. Itu artinya, mahasiswa yang terbukti melakukan akan dikeluarkan dari kampung.

BACA JUGA:Skor Fantastis Timnas Indonesia U-17 Cukur Guam 14-0 pada Kualifikasi Piala Asia U-17

Terkait langkah hukum yang sepertinya bakal ditempuh oleh pihak keluarga korban, Kun menegaskan ranah dari tim investigasi tidak sampai ke sana. 

Diakui Kun, korban masih mendapatkan perawatan intensif dari tim medis RS Hermina Jakabaring. Namun, kondisinya sudah mulai membaik, walaupun masih lemas dan terbaring di kasur.

Sedangkan untuk luka dan keterangan dari korban ini, diakuinya belum bisa disampaikan ke publik dan masih akan digunakan untuk proses penyelidikan dari tim investigasi. 

“Korban kemungkinan masih shock,” tambahnya. Hasil kunjungan itu akan menjadi bahan tim saat memanggil panitia diksar. 

BACA JUGA:Skor Fantastis Timnas Indonesia U-17 Cukur Guam 14-0 pada Kualifikasi Piala Asia U-17

Kun menambahkan, kalau memang nanti terbukti diksar tidak punya izin (ilegal), sanksi terberat bisa saja dijatuhkan.

“Tentunya dikeluarkan dari kampus dan status mahasiswa ini dibatalkan,” bebernya.

Terkait dengan proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke keluarga korban. Kampus akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk terus memantau perkembangan kasus itu. 

“Namun demikian, diharapkan ini ada solusi lain seperti perdamaian atau sejenisnya. Kalau pun nantinya dibutuhkan informasi dan hal-hal lain, kita siap memfasilitasi,” tandas Kun.

Sumber: palpos.id