Luar Biasa, Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar

Luar Biasa, Dana Hibah  Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar

Kejari OKU Timur menunjukkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu OKU Timur yang ditiitipkan ke Bawaslu Sumsel. foto: abdul khalid /oganilir.co--

Luar Biasa, Dana Hibah  Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar  

OKU TIMUR, oganilir.co - Penyidikan kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Timur, berlanjut dengan penyitaan uang. Tidak tanggung-tanggung, Kejari OKU Timur menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312) dalam kasus dana hibah tersebut.

 

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan bahwa penyidik Pidsus menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp4,5 milliar. Kemudian dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang Rp2,4 milliar. 

 

"Hari ini tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4,4 milliar," kata Andri Juliansyah didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean dan Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, di Kejari OKU Timur, Selasa 19 September 2023.

 

Dalam kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur ini, penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

BACA JUGA:Siap-Siap, Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur Bidik Tersangka Baru Dana Hibah Bawaslu

 

Khusus tersangka Karlisun sebelumnya telah ditahan dalam perkara danai hibah Bawaslu Prabumulih. Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah menahan tersangka Karlisun. Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. 

 

Menurut Andri Juliansyah, uang tersebut disita untuk dilakukan pembuktian pada saat persidangan. Sementara saat ini uang dititipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di BRI.

 

Sumber: