Luar Biasa, Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar

Luar Biasa, Dana Hibah  Bawaslu, Kejari OKU Timur Sita Uang Rp2,4 Miliar

Kejari OKU Timur menunjukkan uang sitaan kasus korupsi Bawaslu OKU Timur yang ditiitipkan ke Bawaslu Sumsel. foto: abdul khalid /oganilir.co--

Dia menjelaskan uang tersebut tidak disita dari rekening pribadi ketiga tersangka, melainkan uang tersebut disita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 

 

Mengapa uang tersebut berada di Bawaslu Sumsel? Andri menjelaskan, setelah kegiatan pilkada selesai, sisa uang kegiatan tidak dikembalikan ke kas negara. Padahal sesuai Peraturan Mnmdagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai, sisa uang harus dikembalikan ke negara. 

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu, Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka

 

Malah oleh para tersangka diduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dan mencoba menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. 

 

"Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi," cetus Andri. 

 

Dia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara diperkirakan Rp4,5 milliar. Artinya setelah disita Rp2,4 milliar masih ada sisa kerugian negara sekitar lebih dari Rp2 miliar lagi.

 

"Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dilakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka," urainya.

 

Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih dilakukan pengembangan. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, maka akan disampaikan atau penetapan tersangka.

BACA JUGA:Gawat! Bawaslu Ungkap Ada 4 Daerah di Palembang Rawan Kecurangan Saat Pemilu

Sumber: