Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Hakim MK.--

Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, oganilir.co - Pendapat miring terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang mengeluarkan putusan gugatan uji materiil tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI, terus menguat.

Kali ini Pergerakan Advokat Nusantara di bawah komando Peter Selestinus menyampaikan ultimatum kepada MK. 

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Peter Selestinus mengatakan bahwa hakim MK sebenarnya pernah berada dalam posisi yang sama dengan gugatan uji materiil batas usia Capres dan Cawapres.

”Kepentingan MK diakomodasi DPR dan pemerintah untuk mengubah batas usia hakim MK,” kata Peter Selestinus dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:Gagal Jadi Hakim Agung, Alumni Unsri ini Terpilih Jadi Calon Hakim MK

Bahkan, batas usia hakim MK itu diubah dua kali dari yang ditetapkan undang-undang. Dari batas usia minimal 40 tahun dan pensiun usia 67 tahun. ”Terakhir diubah batas usia minimal 55 tahun dan maksimal 70 tahun,” terangnya.

Dengan demikian, bila MK menggelar putusan soal batas usia capres dan cawapres, bisa jadi nanti dilakukan gugatan uji materiil untuk mengubah batas usia hakim MK. ”Biar praktis, tidak perlu ke DPR lagi,” paparnya.

Belum lagi, hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi. Paman dari Ketum PSI Kaesang Pangarep dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. ”Kan yang mengajukan gugatan PSI,” jelasnya.

Dia mendesak sembilan hakim MK mengundurkan diri dari sidang batas usia capres dan cawapres. Bila tidak, pihaknya akan melaporkan terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik hakim MK. ”Kami berikan waktu 3 x 24 jam sejak Kamis untuk mengundurkan diri,” tegasnya.

Sumber: