Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan

Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan

Kasusnya viral Paminal langsung respon pengaduan wanita yang mengaku dianiaya oknum polwan. Tampak Riri menunjukkan luka di tangannya. foto: dok/jpnn.com/oganilir.co.--

RIAU, OGANILIR.CO - Brigadir IR, oknum Polwan yang diduga menganiaya seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartin telah menjalani sidang kode etik pada Senin, 10 Oktober 2022.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan membenarkan sidang kode etik telah dilakukan terhadap Brigadir IR.

Sebelumnya sidang telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Oktober 2022, tetapi ditunda karena tak cukupnya waktu.

"Iya, agendanya pemeriksaan saksi dan terduga," ucap Johanes kepada antara melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan

Sidang kode etik Brigadir IR kali ini berjalan selama lima jam. Namun, hasil sidang belum diketahui dan akan diputuskan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.

"Keputusan hari Kamis besok. Nanti akan kami sampaikan," pungkas Kombes Johanes Setiawan.

Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau seusai diduga menyekap dan menganiaya Riri.

Penganiayaan itu lantaran pelaku tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun dengan korban.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Honda DBL with KFC dan TikTok Tayangkan Pertandingan Live dengan Format Vertikal

Setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9) lalu, Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Wanita Korban Penganiayaan Oknum Polwan Mengaku Diancam

Riri Aprilia Kartin (27), korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir IR di Riau mengaku diminta mencabut laporan dan diancam.

Wanita itu pun meminta perlindungan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Pekanbaru, Riau.

Sumber: antara/jpnn