Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan

Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan

Kasusnya viral Paminal langsung respon pengaduan wanita yang mengaku dianiaya oknum polwan. Tampak Riri menunjukkan luka di tangannya. foto: dok/jpnn.com/oganilir.co.--

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Honda DBL with KFC dan TikTok Tayangkan Pertandingan Live dengan Format Vertikal

Riri mengaku sempat didatangi oleh pacarnya R yang juga adik Brigadir IR setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut heboh dan dilaporkan ke SPKT Polda Riau.

"Setelah saya buat laporan, paginya pacar saya, adik Polwan itu datang ke rumah. Dia minta maaf. Meminta tolong cabut laporan dan mau damai secara kekeluargaan," ungkap Riri, Selasa (27/9).

Dia juga menyebut R sempat melontarkan ucapan bernada ancaman jika laporan penganiayaan oleh kakaknya, Brigadir IR dan ibunya YUL tidak dicabut.

"Dia ngomong seperti mengancam. Kalau laporannya dilanjutkan bakal ada dampaknya untuk saya dan keluarga saya nanti. Kami sempat takut, tetapi tetap lanjut," beber Riri.

BACA JUGA:Video Asyik Begituan Sama Bunga Dikirim ke Pacar Baru Mantan, Ternyata Responnya di Luar Dugaan

Setelah laporan diproses polisi, Brigadir IR yang anggota BNNP Riau dan ibunya ,YUL ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Riri, Hamid Caniago mengaku sudah mendatangi UPT PPA Pekanbaru untuk meminta perlindungan bagi kliennya pada Senin (26/9).

"Saya bersama keluarga korban sudah membuat laporan ke UPT PPA Kota Pekanbaru terkait kasus yang sedang dialami oleh korban saat ini," ujar Hamid kepada JPNN.com, kemarin.

Hamid menyebut Riri tidak ikut ke UPT PPA Kota Pekanbaru karena kondisinya masih sakit dan tidak stabil.

BACA JUGA:Ibunda Novita Kurnia Putri Terus Menangis, Masih Tak Percaya Anaknya Tewas Diberondong Peluru di Texas

"Kami meminta agar korban diberikan pendampingan atas trauma kejadian ini. Untuk teknisnya kita serahkan kepada tim dari PPA,” ucapnya.

Brigadir IR dan ibunya YUL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2022, berdasarkan laporan korban, Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Saat ini Brigadir IR ditahan oleh Bidpropam Polda Riau, sedangkan ibunya YUL tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan harus menjaga cucunya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi Rabu (21/9) malam di rumah kontrakan korban. Konon ,Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Riri dan R.

Sumber: antara/jpnn