Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat
Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya saat diwawancarai di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022 malam. foto: finta rahyuni/sumut.jpnn.com/oganilir.co.--
BACA JUGA:19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?
Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut.
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.
Tanpa sepatah kata pun, ketiga oknum polisi itu hanya tertunduk sambil digiring menuju ruangan sidang.
"Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi JPNN Sumut.
BACA JUGA:19 Aremania dan Tenaga Medis Resmi Minta Perlindungan kepada LPSK, Ada Informasi Penting?
Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N.
Seperti diberitakan, oknum polisi, Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan sudah tersangka dan ditahan.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu, 9 Oktober 2022.
Polrestabes Medan menetapkan tiga oknum anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan dengan cara merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring.
Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan.
Selain tiga oknum polisi itu, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial N sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD.
Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sumber: jpnn