Cegah Harta Disita, Mantan Bupati Muara Enim Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp700 Juta

Cegah Harta Disita, Mantan Bupati Muara Enim Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp700 Juta

Cegah harta disita, mantan bupati Muara Enim setor uang pengganti kerugian negara Rp700 juta. Foto kiri: Ahmad Yani dan Ali Fikri. foto: dokumen/net/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani setor denda pidana dan cicilan uang pengganti kerugian negara.

Uang yang disetorkan mencapai Rp900 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdiri dari uang denda Rp200 juta yang sudah dianggap lunas, sementara cicilan uang pengganti sebesar Rp700 juta.

Dengan pembayaran ini maka uang kerugian negara yang wajib diganti terpidana Ahmad Yani tersisa Rp1,4 miliar lagi, dari total Rp2,1 miliar, sebagaimana putusan majelis hakim pada tingkat kasasi atau Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Waduh, Man City Ditahan Imbang Tanpa Gol di Kandang Copenhagen, Riyad Mahrez Bahkan Gagal Penalti

Diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ahmad Yani menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penerima suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Kasusnya bahkan sudah sampai tingkat upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

Namun informasi terakhir upaya hukum PK itu ditolak Mahkamah Agung.

Menanggapi pengembalian uang kerugian negara ini, juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pembayaran terpidana Ahmad Yani berupa pembayaran uang denda beserta cicilan uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:Duka Makin Dalam, Korban ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Namanya Helen Prisella Wanita Muda 21 Tahun

Uang diserahkan terpidana Ahmad Yani kepada jaksa eksekutor Andri Prihandono melalui Kabiro Keuangan KPK.

"Terpidana Ahmad Yani, telah menyetorkan uang denda serta cicilan uang pengganti sebesar Rp900 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kabiro Keuangan KPK RI," tulis Ali Fikri dalam rilisnya.

Menurut Ali Fikri, penagihan uang pengganti tersebut tetap akan dilakukan KPK melalui jaksa eksekutor perkaranya.

Tujuannya tidak lain untuk mengembalikan aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana Ahmad Yani.

Sumber: