Cegah Harta Disita, Mantan Bupati Muara Enim Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp700 Juta

Cegah Harta Disita, Mantan Bupati Muara Enim Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Rp700 Juta

Cegah harta disita, mantan bupati Muara Enim setor uang pengganti kerugian negara Rp700 juta. Foto kiri: Ahmad Yani dan Ali Fikri. foto: dokumen/net/oganilir.co.--

BACA JUGA:Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Untuk diketahui, terpidana Ahmad Yani sendiri saat ini telah menjalani masa hukuman pidana, yang mana sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.

MA bahkan memperberat hukumannya dari pidana 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, terpidana Ahmad Yani juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita dan dilelang. Namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa tiga tahun penjara.

Seperti diberitakan, upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Ahmad Yani  kembali dimentahkan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

"Ya benar, kita hari ini mendapat informasi bahwa pengajuan PK yang diajukan atas nama terpidana Ahmad Yani dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung RI," kata juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, S.H., M.H dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.

Sahlan Effendi mengaku baru mendapatkan salinan petikan putusan pengajuan PK Ahmad Yani dengan Nomor 712 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.

Untuk petikan salinan putusan PK, lanjut Sahlan Effendi, akan diteruskan dan informasikan relas pemberitahuan putusan PK kepada pihak pemohon terpidana Ahmad Yani serta pihak jaksa KPK.

Lanjut Sahlan Effendi, dengan ditolaknya pengajuan PK tersebut, berarti terpidana Ahmad Yani harus menjalani masa pidana selama 7 tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Waduh, Man City Ditahan Imbang Tanpa Gol di Kandang Copenhagen, Riyad Mahrez Bahkan Gagal Penalti

Selain itu, terpidana Ahmad Yani juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. (*)

 

 

Sumber: