Stressing KPK, Pejabat Pemkab Banyuasin Wajib Tempati Rusunawa

Stressing KPK, Pejabat Pemkab Banyuasin Wajib Tempati Rusunawa

Pejabat Pemkab Banyuasin. foto: aqda SEG--

Stressing KPK, Pejabat Pemkab Banyuasin Wajib Tempati Rusunawa

BANYUASIN, oganilir.co - Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bakal dihuni oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terutama bagi Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bagian (Kabag).

"Rencananya akan segera dihuni oleh Sekretaris Dinas dan Kabag," kata Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim. 

Rusunawa yang berada di dekat Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin itu, akan segera diperbaiki, baik itu fasilitas dan lain sebagainya. "Sehingga siap dan tinggal dihuni," jelasnya. 

Ditargetkan pada awal Desember mendatangkan, Rusunawa itu segera dihuni oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian (Kabag). "Selambat-lambatnya Desember sudah ditempati," ungkapnya.

BACA JUGA:Kakak Tewas, Mintarsa Balas Dendam, ini Kronologi Peristiwa Berdarah di Banyuasin

Penggunaan Rusunawa sebagai tempat tinggal Sekretaris Dinas dan Kabag itu sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, agar memanfaatkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.

"Dalam arahannya KPK pernah menyatakan bahwa menelantarkan aset daerah sama dengan korupsi," imbuhnya.

Oleh karena itu, agar aset daerah ini terkelola dengan baik terutama Rusunawa, maka Pemkab berikan tanggung jawab kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk memanfaatkannya.

"Sesuai arahan KPK, manfaatkan aset daerah," terangnya. 

Bahkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah melakukan rapat mengenai rencana penempatan Rusunawa yang dipimpin langsung Sekda Banyuasin bersama OPD terkait. "Kita sudah adakan rapat, terkait persiapan dan lain sebagainya cepat terlaksana," tukasnya. 

BACA JUGA:4 PPS Pemilu 2024 Mundur, KPU Banyuasin Langsung Lakukan PAW

Rusunawa yang akan ditempati Sekdis dan Kabag ini memiliki 42 kamar, dengan rincian 30 kamar akan diberikan untuk Sekdis, 10 kamar untuk Kabag terakhir 2 kamar untuk tamu."Pemanfaatan Rusunawa ini sudah ada SK Bupati Banyuasin yang diterbitkan Tahun 2019 lalu," pungkasnya.

Sumber: