MAKASSAR, OGANILIR.CO - Lambat laun jumlah PNS yang dominan akan dikurangi. Yang pensiun tidak akan diganti.
Selanjutnya, kebutuhan PNS baru akan diisi oleh tenaga PPPK. Peran PNS akan segera terganti.
Hanya di sektor tentu akan tetap diisi ke depan. Proses pengurangan pegawai negeri sipil (PNS) akan berlangsung 5-10 tahun lagi.
Salah satu alasan karena banyaknya PNS yang tidak kompeten. Secara perlahan, cara ini untuk mengurangi jumlah PNS.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Pasal baru membahas tentang pensiun dini massal bagi PNS (ayat 5 pasal 87 draf RUU).
"Memang seperti itu. Buktinya tahun ini tidak ada penerimaan PNS, yang diterima hanya PPPK," ujar Imran Jausi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Rabu, 28 Desember 2022.
Imran tak menampik PNS akan dikurangi dan hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
PNS yang memasuki masa pensiun tidak diganti. Selanjutnya, kebutuhan PNS baru akan diisi oleh pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
"Jadi memang itu secara alami PNS akan berkurang. Ketika wacana PNS itu dibatasi penerimaannya dimunculkanlah PPPK atas dasar pertimbangan itu," sambung Imran.
Bahkan, pengurangan eselon III dan IV telah berlangsung lebih awal. Sering disebut subkoordinator.