Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Lamban Tangani Laporan Kades Jadi Timses Caleg, ini Kata Bawaslu Ogan Ilir

Bawaslu.--

Artinya, sesuai aturan tahapan penyelesaian hingga masa 14 hari kerja, masih ada waktu 4 hari lagi bagi Bawaslu Ogan Ilir untuk memberikan penetapan laporan tersebut. 

BACA JUGA:APK Dipasang di Lingkungan Pendidikan, Bawaslu Banyuasin Cuek

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh oknum kepala desa dan perangkat desa di Tambang Rambang.

Kades dan perangkat Desa Tambang Rambang menjadi tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam video terlihat, sang kepala desa mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat. 

Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu kecamatan Rambang Kuang.

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD dan 1 Pejabat Ogan Ilir Jadi Saksi di PN Perkara Korupsi Bawaslu

Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.

Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana. 

Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat.

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Banyuasin Terima Dana Hibah, ini Jumlahnya

Secara terang-terangan dia menyebut dirinya siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. Semua statemennya dalam bahasa daerah.

Lalu, dugaan ketidaknetralan ini dilaporkan warga ke Bawaslu Ogan Ilir. Terkait itu, Bawaslu Ogan Ilir telah meminta klarifikasi dari pelapor MH, saksi M, saksi lain.

Kemudian terlapor sebagai Kades, dan juga Sekdes. kemudian mendengarkan keterangan dari perwakilan Dinas PMD Ogan Ilir.

Sumber: