Rekan Cinderella Diamankan, ini Pengakuannya Kepada Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin

Rekan Cinderella Diamankan, ini Pengakuannya Kepada Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin

Ilustrasi.--

Rekan Cinderella Diamankan, ini Pengakuannya Kepada Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin

BANYUASIN, oganilir.co - Dua orang rekan RA alias Cinderella yang viral karena over dosis (OD) dalam pesta hiburan musik remix beberapa waktu lalu, telah menjalani pemeriksaan awal oleh Satreskrim Polres Banyuasin. 

Sebelumnya  rekan Cinderella yaitu K (32), warga Desa Gunung Ibul Barat, Kota Prabumulih, dan J yang merupakan (32), warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu 10 Februari 2024. 

"Dari pemeriksaan, K mengaku kalau baru satu minggu kenal dengan RA," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar. 

BACA JUGA:Pelarangan Musik Remix Telah Di sosialisasikan ke Masyarakat Bumi Sedulang Setudung

Usai berkenalan, RA mengajak K untuk bertemu di Palembang, dan K langsung berangkat dari Prabumulih untuk menjemput di Kota Palembang. "Kemudian keduanya langsung menuju acara hajatan wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," jelasnya. 

Di lokasi hajatan tersebut rupanya ada pesta hiburan musik remix, dan mereka langsung remix-an. "Mereka berdua itu bukan tamu undangan, tapi memang sengaja untuk remix-an," tegasnya.

Dari pengakuan K kepada penyidik, RA yang memberikan narkotika ineks kepada K. Tidak selang lama ikut remix-an, RA akhirnya kejang kejang, dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh rekan RA hingga akhirnya meninggal dunia. "Tapi itu hanya pengakuan K, tapi kita buktikan dan dalami lagi," tegasnya. 

Sedangkan J yang warga OKI sendiri merupakan rekan dari K, dan ikut tinggal bersama di Kota Prabumulih. K dan J sendiri telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Banyuasin, untuk mendalami kepemilikan narkoba dan lain sebagainya. 

BACA JUGA:Cinderella Meninggal usai OD di Hajatan

"Didalami lagi, dan telah dilimpahkan ke Aatnarkoba," ucapnya. Dengan adanya kejadian ini, kepada tuan hajat yang mengadakan pesta/kegiatan dalam skala besar agar membuat surat izin kepada pihak kepolisian. 

"Serta juga mematuhi makmulat Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terkait larangan musik remix," tukasnya. 

Karena musik remix sendiri rentan penyalahgunaan narkoba, rawan keributan dan lain sebagainya. Polres Banyuasin sendiri melalui Bhabinkamtibmas terus menghimbau kepada masyarakat yang akan menyelenggarakan hiburan dalam acara apapun, untuk tidak memutar musik remix.

Di samping itu, Camat dan Lurah/kades diminta untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix.

Sumber: