PTPN 1 Regional 7 Serahkan 69 Hektare Lahan untuk Tol Indralaya - Muaraenim

PTPN 1 Regional 7 Serahkan 69 Hektare Lahan untuk Tol Indralaya - Muaraenim

PTPN 1 Regional 7 Serahkan 69 Hektare Lahan untuk Tol Indralaya - Muaraenim--

KAYUAGUNG, oganilir.co - Setelah empat tahun dikerjakan untuk pembangunan Jalan Tol Indralaya-Mauaraenim secara legal PTPN 1 Regional 7 resmi menyerahkan lahan seluas 69,386 hektar.

Lahan berisi tanaman tebu produktif dengan status HGU yang berada di Unit Cinta Manis ini diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai kontraktor proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Penanda tangan berita penyerahan lahan sekaligus pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 64,984 miliar dilakukan di Pengadilan Negeri Kayuagung karena dana dititipkan disana, Kamis (22/8).

Dokumen penyerahan lahan ditandatangani Region Head PTPN 1 Regional 7 Tuhu Bangun sedangan pihak HKI secara legal telah memberi kuasa kepada PN Kayuagung, sehingga berita acara diteken oleh Ketua PN Kayuagung.

BACA JUGA:Pemkab OKI Buka Lowongan CPNS, ini Jumlah Formasinya

BACA JUGA:Kunjungi Korban Kebakaran, Pj Bupati OKI Berikan Bantuan

Hadir dalam acara ini ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, Kajari OGan Ilir Eben Neser Silalahi,Kepala Kantor Pertanahan OI, Abdullah Adrizal, dan beberapa pihak dari PTPN 1 Regional 7 hadir Businnes Support, Bambang Agustian, Kabag Sekretaris Hukum Jumiati dan beberapa staf lainnya.

Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun mengungkapkan, persoalan ini sudah cukup lama tertunda karena beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi. Salah satunya ada keterkaitan dengan perbankan yang masih harus diselesaikan." Terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang membantu proses ini sehingga tuntas hari ini, meskipun sempat tertunda,"terangnya.

Penanda tanganan berita acara penyerahan lahan sekaligus pembayaran uang ganti rugi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN). Kayuagung, karena dana dititipkan (konsinyasi) di PN Kayuagung 

Ia yakin semua yang ada di sini berdedikasi kepada negara melalui lembaga negara tempat mengabdi secara maksimal.

BACA JUGA:Cegah Penyakit TB, Kades di OKI Harus Anggarkan Dana Desa

BACA JUGA:JADI Terima Rekomendasi B1 KWK PKB, Siap Menuju Pilkada OKI

Baginya pelepasan aset berupa lahan ini adalah satu komitmen PTPN 1 Regional 7 kepada pembangunan nasional khususnya di Sumsel.

Ditambahkannya, sejak awal dicanangkan pembangunan infrastruktur nasional jalan tol, PTPN 1 Regional 7 sebagai entitas ekonomi milik negara berkomitmen memberi dukungan.Awal pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang peletakan batu pertamanya dilakukan di Lampung, juga menggunakan lahan milik PTPN 1 Regional 7 di Kebun Kedaton.

Sumber: