Meski PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Wajib Pakai Masker di Tengah Keramaian dan Ruang Tertutup

Meski PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Ingatkan Tetap Wajib Pakai Masker di Tengah Keramaian dan Ruang Tertutup

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Jumat (30/12). Tangkapan layar Youtube Setpres RI--

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.

“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Jokowi menambahkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.

“Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jokowi, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

BACA JUGA:Gagal Nikah Gegara Rp700 Ribu, Dona Tampil ke Publik Bantah Batal 4 Kali Nikah, Minta Maaf pada Warga OKU

BACA JUGA:Kasus Gudang BBM Ilegal Meledak Tewaskan 3 Orang di Muara Enim, Kapolda Sumsel Copot Kapolsek Gunung Megang

Sumber: