Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka Pungli

Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tersangka Pungli

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) --

BANYUASIN, oganilir.co - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Tersangka tersebut yaitu PS mantan kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin periode 2017 - 2021. Kemudian PS langsung ditahan ke lapas Kelas II A Banyuasin dibawa penjagaan ketat anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuasin serta anggota kepolisian.

Berdasarkan pantauan sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, tersangka PS menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi hingga akhirnya usai shalat Zuhur.

Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH mengatakan penetapan PS sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup. 

BACA JUGA:24 Kios Pasar Pagi Betung Terbakar, Disdag Banyuasin Sebut tak Lagi Digunakan

“Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan PS sebagai tersangka,"katanya didampingi kasi Pidsus Giovani SH MH, Senin (21/10).

Ditambahkan Kasi Pidsus Giovani SH MH kalau modus operandi yang dilakukan oleh PS yaitu menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.

 "Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut, agar terlihat sah,"ungkapnya.

Surat ini kemudian diberikan kepada sekitar 90 perusahaan yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021.

BACA JUGA:Hendak Nyebrang, Pria Paruh Baya di Banyuasin Jadi Korban Tabrak Lari

Jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD,"beber Giovani.

Tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp 700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan.

Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini."Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Sumber: